JAKARTA, KOMPASINDO.CO.ID – Kontroversi melanda dunia hiburan Indonesia saat Ketua CEO Indonesia, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Moeldoko Center, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak tempat hiburan mencapai 40 hingga 75 persen. Dalam gejolak polemik ini, Tarif pajak hiburan, yang secara khusus diatur dalam UU HKPD, mendapat sorotan karena naik tajam dari 15 persen sebelumnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif pajak hiburan antara 40 hingga 75 persen, namun detail lebih lanjut akan diatur melalui peraturan daerah. Trisya Suherman, Ketua CEO Indonesia, menyatakan keberatannya terhadap kebijakan ini, menganggapnya keliru dan berpotensi merugikan pelaku usaha serta meningkatkan tingkat pengangguran.
Dalam konfirmasinya kepada media, Trisya Suherman menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan tanpa konsultasi dengan asosiasi terkait dapat membawa dampak negatif, sementara negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina malah menurunkan pajak untuk mendorong pariwisata.
Menyoroti kontradiksi dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Trisya Suherman menegaskan bahwa kenaikan pajak hiburan tidak sejalan dengan upaya mendatangkan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
“Pajak adalah kewajiban, tetapi yang wajar, sekitar 10 hingga 20 persen,” ujar Trisya Suherman.
Meski pemerintah mengklaim bahwa pungutan pajak hiburan bukan kebijakan baru, Lydia Kurniawati, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingatkan bahwa kebijakan ini sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam atmosfer perdebatan ini, muncul panggilan untuk mendialogkan kebijakan ini secara konstruktif, menggali solusi yang mendukung pertumbuhan industri hiburan tanah air tanpa mengorbankan pelaku usaha dan lapangan kerja.












