JAKARTA, TRENDINGINDO.COM, Jum’at, 8 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) menggelar Rapat Pleno di Kantor DPP PERADIN, Jakarta, serta secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), dan anggota dari seluruh Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, Master Advokat (M.Ad), bersama Sekretaris Jenderal Abdul Hanan, Wakil Ketua Umum Frans Kata Palayukan, Ketua Dewan Kehormatan Kornel Pandapotan Sianturi, Ketua Dewan Penasehat Budiman Baginda Sagala, serta jajaran pengurus pusat.

Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan adalah pembekuan Berita Acara Sumpah (B.A.S.) bagi advokat yang melanggar TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia). Kebijakan ini akan diterapkan pada advokat yang melanggar Kode Etik, seperti berpindah ke organisasi advokat lain, tidak aktif menjalankan profesi, atau tidak memperpanjang Kartu Tanda Advokat (KTA) lebih dari enam bulan tanpa pemberitahuan resmi. Proses pembekuan akan mengikuti mekanisme Dewan Kehormatan.
“Keanggotaan yang tertib administrasi adalah bagian dari disiplin profesi. Pembekuan B.A.S. bukan sekadar sanksi, tetapi langkah menjaga integritas organisasi dan marwah advokat sebagai officium nobile,” tegas Ropaun Rambe.
Pleno juga membahas langkah hukum atas pelanggaran Hak Cipta dan Merek dagang PERADIN, yakni “MASTER ADVOKAT” (M.Ad). DPP PERADIN menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) organisasi.
Selain itu, dibahas pembukaan Program Pendidikan Master Advokat (Prodi M.Ad) Tahun Ajaran 2025/2026 dan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 PERADIN yang akan digelar pada 30 Agustus 2025 di Kantor DPP PERADIN, Jakarta. Perayaan ini akan menjadi momentum mempertegas komitmen PERADIN dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Agenda penting lainnya adalah program strategis pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan secara Nasional untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat masyarakat terbawah.
Menutup rapat, Ropaun Rambe mengajak seluruh anggota untuk memperkuat persatuan, profesionalisme, dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat.
“Mari kita mengindahkan TOGA PERADIN demi tegaknya kehormatan profesi dan soliditas organisasi,” pungkasnya.
Dengan hasil pleno ini, DPP PERADIN menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang profesional, berintegritas, dan konsisten membela kepentingan hukum yang berkeadilan di Indonesia.












