Oleh: Dr. Yusuf Tawulo, MM, MH – Pemerhati Masyarakat Adat Sulawesi Tenggara
JAKARTA, TRENDINGINDO.COM, Minggu, 13 Juli 2025 – Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 15 kabupaten dan 2 kota, yang terbagi dalam 219 kecamatan, 377 kelurahan, dan 1.915 desa. Angka-angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan representasi nyata dari keragaman geografis, sosial, dan budaya yang menjadi ruang hidup masyarakat adat dengan akar sejarah panjang di wilayah ini.
Namun di balik keberagaman itu, perlu ditegaskan secara adat dan historis bahwa hak ulayat yang sah secara turun-temurun berada pada masyarakat adat yang berasal dari suku-suku asli Sulawesi Tenggara—yakni mereka yang telah menjaga, mengelola, dan menghuni tanah leluhur jauh sebelum lahirnya sistem pemerintahan modern.
Tujuh suku yang secara adat dan hukum diakui sebagai pemilik sah wilayah ulayat tersebut adalah:
- Suku Tolaki
- Suku Buton
- Suku Muna
- Suku Moronene
- Suku Wakatobi
- Suku Kobaena
- Suku Wawonii
Ketujuh suku inilah yang mewarisi nilai-nilai budaya, sistem sosial adat, serta kedaulatan lokal yang terbentuk secara alami dan terus hidup sejak jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Mereka tidak hanya menjaga tanah, tetapi juga melestarikan norma, tatanan, dan kearifan leluhur yang menjadi identitas hakiki masyarakat Sulawesi Tenggara.
Sebagai inisiator berdirinya Lembaga Adat Besar Sulawesi Tenggara (LABSSTRA) yang berkedudukan di Jakarta, saya memandang perlu adanya penegasan kedudukan dan hak masyarakat adat ini secara proporsional dan bermartabat. LABSSTRA hadir bukan untuk menafikan keberagaman masyarakat secara umum, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak suku-suku asli Sulawesi Tenggara yang memiliki legitimasi historis dan kultural.
Keberadaan suku-suku lainnya seperti Bugis, Makassar, Bajo, Tator, Jawa, Bali, NTT, dan NTB tetap kita hormati sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Namun, dalam ranah hak ulayat dan struktur adat, LABSSTRA menempatkan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak adat suku asli sebagai prioritas utama.
LABSSTRA dirancang sebagai lembaga strategis yang bertugas untuk:
- Mengokohkan persaudaraan antar suku-suku asli
- Menyatukan wilayah adat dalam jalinan kekeluargaan
- Membangun satu kesatuan masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan seluruh warga bangsa secara adil dan bermartabat
Semua itu dilakukan dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa meninggalkan jati diri dan warisan adat yang telah dijaga turun-temurun oleh para leluhur.
LABSSTRA juga akan menjadi jembatan antara masyarakat adat Sulawesi Tenggara dan pemerintah pusat dalam upaya memperjuangkan:
- Pengakuan hak-hak adat
- Perlindungan wilayah ulayat
- Pelestarian budaya
- Partisipasi aktif dalam pembangunan nasional berbasis kearifan lokal
Dari 1.915 desa yang tersebar di Sulawesi Tenggara, kita mulai menyatukan langkah menuju satu tujuan besar: keadilan sosial dan penguatan hak masyarakat adat yang sejati.
LABSSTRA bukan hanya nama atau simbol, melainkan sebuah gerakan kultural dan perjuangan adat yang berdiri di atas nilai-nilai luhur dan kehormatan.
LABSSTRA – HALUOLEO
LABSSTRA – HALUOLEO merupakan simbol keberadaan dan pusat koordinasi Lembaga Adat Besar Masyarakat Sulawesi Tenggara, yang berpijak di tanah bersejarah para leluhur dan tokoh adat.
Nama Haluoleo merujuk pada pusat budaya dan kekuasaan adat Sulawesi Tenggara, khususnya warisan Kesultanan dan kebesaran nilai adat. Dengan menyematkan nama ini, LABSSTRA memperkuat identitas lokalnya sekaligus menegaskan komitmen:
- Melanjutkan perjuangan nilai adat para leluhur
- Menjadi jembatan antara adat dan kebijakan nasional
- Menjaga martabat adat dan budaya Sulawesi Tenggara dalam kehidupan berbangsa
LABSSTRA – HALUOLEO adalah rumah besar bagi masyarakat adat, yang berakar dalam nilai leluhur, dan menjulang dalam cita-cita nasionalisme berbasis kearifan lokal.












