JAKARTA, TRENDINGINDO.COM – Konflik kepemilikan tanah antara keluarga Haji Mukhtar bin Usman dan Ketua Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah, Haji Rahmatullah Sidik, semakin meruncing. Sengketa ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyeret berbagai isu hukum, dugaan maladministrasi, serta indikasi praktik intimidasi dan suap.
Kasus ini kembali mencuat setelah keluarga Haji Mukhtar, melalui perwakilannya, Zaky Mubarok bin H. Bahrodji, menegaskan bahwa tanah seluas 3.100 meter persegi yang diperjualbelikan pada 1968 masih tercatat atas nama keluarga mereka. Tidak ada bukti pembayaran maupun dokumen resmi yang menunjukkan adanya perpindahan kepemilikan ke yayasan.
“Permasalahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keluarga kami, termasuk almarhum Haji Mukhtar dan Haji Rahmatullah, serta Hajjah Farida dan Haji Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi sah atas tanah ini. Hingga kini, tidak ada satu pun bukti pembayaran yang dapat membenarkan klaim yayasan,” ujar Zaky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dugaan Pelanggaran yang Kian Terungkap
Seiring berjalannya waktu, sengketa ini semakin kompleks dengan munculnya berbagai dugaan pelanggaran, antara lain:
1. Transaksi Jual Beli Tidak Sah
Keluarga ahli waris menyebut bahwa proses jual beli tanah dilakukan tanpa keterlibatan seluruh ahli waris dan tanpa kehadiran notaris, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.
2. Izin Operasional Sekolah Kedaluwarsa
Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah diduga tetap menjalankan kegiatan sekolah meskipun izinnya telah habis. Bahkan, sekolah masih menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
3. Dugaan Suap dan Intimidasi
Keluarga ahli waris mengklaim bahwa pihak yayasan menawarkan uang Rp2 miliar agar tuntutan hukum dihentikan. Selain itu, ada dugaan tindakan intimidasi terhadap pihak-pihak yang berusaha mencari keadilan.
4. Maladministrasi dalam Pengelolaan Aset
Kasus ini juga membuka dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan aset yayasan, termasuk potensi keterlibatan pihak tertentu dalam melancarkan proses hukum yang tidak transparan.
5. Kolusi dengan Pihak Berpengaruh
Keluarga ahli waris menuding adanya praktik kolusi antara pengurus yayasan dengan individu tertentu, termasuk H. Syatief Usman dan koleganya, dalam upaya menguasai tanah sengketa.
Tuntutan Ahli Waris dan Desakan Penyelesaian Hukum
Ahli waris menantang Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah untuk membuktikan keabsahan kepemilikan tanah dengan dokumen resmi dan saksi yang kredibel. Bahkan, mereka meminta pengurus yayasan bersumpah di atas Al-Qur’an guna membuktikan klaim mereka.
“Haji Ahmad Farid, Ketua Yayasan, pernah berjanji akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Namun, hingga kini, baik proses pidana maupun perdata tidak menunjukkan perkembangan berarti,” kata Zaky.
Masyarakat dan ahli waris juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Barat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kebon Jeruk, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk segera turun tangan menginvestigasi kasus ini. Netralitas aparat penegak hukum menjadi sorotan agar penyelesaian perkara benar-benar dilakukan secara transparan dan adil.
Dampak Sengketa: Pendidikan dan Kepercayaan Publik Terancam
Selain merugikan keluarga ahli waris, konflik ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama siswa yang bersekolah di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah. Status hukum lahan yang masih abu-abu bisa berdampak pada kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
Lebih jauh, polemik ini dapat mencoreng citra yayasan sebagai lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan transparansi. Jika penyelesaian kasus ini tidak dilakukan dengan terbuka dan adil, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan sistem hukum bisa terguncang.
Potensi Sanksi Hukum bagi Yayasan
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, berbagai sanksi bisa dikenakan terhadap Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah dan pihak terkait, di antaranya:
- Pencabutan Izin Operasional jika ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan yayasan.
- Pembekuan Aset yang terkait dengan sengketa sebagai bagian dari penyelesaian hukum.
- Sanksi Administratif berupa denda atau sanksi lainnya akibat pelanggaran regulasi.
- Ganti Rugi jika pengadilan memutuskan tanah memang milik ahli waris.
- Pengembalian Hak kepada pemilik atau ahli waris yang sah.
- Sanksi Sosial, yang bisa berujung pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap yayasan.
Misteri di Balik Sengketa: Siapa yang Bermain?
Satu pertanyaan besar yang kini menjadi perhatian publik: Siapa sebenarnya yang berada di balik sengketa ini?
Pihak yayasan tampaknya masih merasa aman dan tidak terganggu meskipun kasus ini sudah menjadi perbincangan luas. Apakah ada oknum lain yang ikut bermain dalam perkara ini? Apakah ada intervensi dari pihak berpengaruh yang berusaha melindungi yayasan?
Hingga kini, kasus ini terus menjadi teka-teki besar yang belum terpecahkan. Hanya waktu dan ketegasan hukum yang dapat mengungkap kebenaran di balik konflik ini.
Harapan Akan Penyelesaian yang Adil
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi kepemilikan tanah, terutama yang melibatkan lembaga pendidikan. Kejelasan dokumen dan keterbukaan dalam pengelolaan yayasan harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Untuk kepentingan masyarakat dan generasi penerus, dibutuhkan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan berbasis hukum. Musyawarah yang mengedepankan kejujuran serta penegakan hukum tanpa intervensi adalah kunci utama agar konflik ini dapat segera terselesaikan.
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga pendidikan kini dipertaruhkan. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kepentingan tertentu, maka keadilan bisa terwujud, dan citra lembaga pendidikan Islam tetap terjaga.
Namun, hingga saat ini, satu pertanyaan masih menggantung: Siapa sebenarnya yang berada di balik semua ini?












