JAKARTA, TRENDINGINDO.COM – Michael Remizaldy Jacobus, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi yang mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). dalam sengketa Pilkada Minahasa Utara, mengungkapkan kekesalannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keputusan yang ditolak dan kurangnya transparansi dalam proses hukum. Dalam percakapan yang diterima awak media pada Kamis (6/2) pagi. Michael menyampaikan bahwa MK seharusnya lebih terbuka dalam menyampaikan alasan hukum di balik putusannya.
“Harusnya kita pertanyakan kenapa MK tidak membaca putusan sela yang kabul. Seenaknya mereka kan,” ujar Michael dengan nada kesal. Menurutnya, MK telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani sengketa ini tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.
Michael juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses pengambilan keputusan. “Pertimbangan hukumnya tidak dibuka ke publik. Sekarang kita tidak tahu alasan mereka loloskan permohonan-permohonan itu. Ini sangat tidak transparan dan tidak akuntabel,” keluhnya.
Sebagai seorang ilmuwan hukum dan praktisi, Michael menegaskan bahwa dalam sistem peradilan yang baik, setiap putusan harus dibaca secara terbuka dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memahami alasan di balik setiap keputusan yang diambil, yang juga berfungsi untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
“Dimana-mana putusan itu dibaca dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. MK seharusnya mengikuti prinsip-prinsip ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ungkap Michael, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum.












